(Vibizmedia – Nasional) Dengan ditutupnya proses pendaftaran Pilkada serentak tanggal 3 Agustus 2015 lalu, masih menyisakan 7 kabupaten/kota yang hanya memiliki pasangan tunggal dalam Pilkada serentak 2015.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait masih adanya calon tunggal untuk Pilkada serentak 2015.
Editor : Mark Sinambela