
(Vibizmedia – Nasional) Dengan ditutupnya proses pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tanggal 3 Agustus 2015 lalu, masih menyisakan 7 kabupaten/kota yang hanya memiliki pasangan tunggal dalam Pilkada serentak 2015.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait masih adanya calon tunggal untuk Pilkad serentak 2015.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 mengenai sekurang-kurangnya 2 pasangan calon, tidak ada pengaturan yang lain prinsipnya secara umum UU tersebut menyatakan harus dilakukan pemilihan.
Dengan tidak dikeluarkannya Perppu, keputusan Presiden Jokowi, dikarenakan ada 7 daerah yang hanya memiliki satu calon saja, maka Pilkada akan diundur menjadi tahun 2017, ungkap Husni Kamil Malik di Istana Presiden Bogor, Rabu (5/8).
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela