Rekomendasi Bawaslu Pendaftaran Pilkada Serentak Tambah 7 Hari

0
1011
Pertemuan Ketua KPU, Bawaslu dan DKPP Di Istana Kepresidenan Bogor Membahas Pilkada Serentak 2015, 5 Agustus 2015. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Dengan tidak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Joko Widodo, koordinasi antara KPU, Bawaslu dan DKPP menyimpulkan bahwa KPU tidak memiliki ruang untuk inisiatif mengubah peraturan dengan sendiri.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik mengatakan bahwa satu-satunya solusi batal diterbitkannya Perppu oleh Presiden Joko Widodo adalah adanya kewenangan Bawaslu untuk membuat rekomendasi.

Kewenangan tersebut diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dengan solusi adanya opsi perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah rencananya paling lambat tujuh hari, ungkap Husni di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (5/8).

Rekomendasi perpanjangan waktu pendaftaran Bawaslu menjadi alternatif terkait pelaksanaan Pilkada serentak, jika setelah masa perpanjangan waktu pendaftaran itu nantinya tetap ada daerah yang calon kepala daerahnya tidak lebih dari satu pasangan, pelaksanaan pilkadanya akan diundur pada 2017.

Husni mengatakan bahwa pihaknya akan patuh terhadap UU dan apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu baik perpanjangan waktu pendaftaran maka KPU akan melakukan perpanjangan waktu.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here