
(Vibizmedia – Nasional) Terkait perpanjangan waktu mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 9-11 Agustus 2015 atau selama 3 hari.
Berikut 7 kabupaten/kota yang kembali melakukan pendaftaran ulang calon pasangannya antara lain kabupaten Tasikmalaya – Jawa Barat, Kota Surabaya, kabupaten Blitar, kabupaten Pacitan – Jawa Timur, Kota Mataram – Nusa Tenggara Barat, kota Samarinda – Kalimantan Timur dan kabupaten Timor Tengah Utara – Nusa Tenggara Timur.
Saat ini, KPU kabupaten/kota sedang melakukan sosialisasi selama 3 hari mulai dari hari ini 6 Agustus – 8 Agustus kepada partai politik, KPU Pusat meminta KPU kabupaten/kota untuk mencabut keputusan penundaan tahapan pilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di daerah masing-masing, ungkap ketua KPU Husni Kamil Manik, Kamis (6/8).
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, dengan adanya perubahan keputusan, maka pihak KPU daerah harus menyampaikan perubahan keputusan tahapan Pilkada tersebut kepada kepala daerah dan DPRD setempat.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela