(Vibizmedia – Nasional) Bank Indonesia (BI) membatasi nilai maksimum pembelian valas melalui transaksi spot yang dilakukan tanpa keperluan tertentu (underlying) dari sebelumnya sebesar USD 100.000 per bulan per nasabah atau asing turun menjadi USD 25 ribu per bulan per nasabah.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dikarenakan banyaknya permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil.
Selain itu, BI juga mengatur tanpa keperluan tertentu pembelian valas tidak dalam kelipatan USD 5 ribu, akan dibulatkan keatas dan keperluan kegiatan juga diperuntukan untuk perdagangan dan investasi, ungkap Tirta, Jumat (28/8).
Sedangkan transaksi yang memiliki underlying yang tidak dilakukan pembatasan adalah keperluan untuk membayar uang sekolah, biaya pengobatan di luar negeri, pembayaran utang luar negeri dan keperluan mengimpor barang.
Bank Indonesia juga menjalankan pengaturan ambang batas transaksi nasabah kepada bank dan transaksi antara nasabah kepada kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bank dan KUPVA bukan bank.
Diharapkan melalui penyempurnaan ketentuan ini, kondisi pasar valuta asing domestik akan lebih stabil dalam memenuhi kebutuhan rill masyarakat dan dapat mendukung aktivitas ekonomi.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela








