(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah telah memberikan lampu hijau, dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Jokowi agar proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek dapat segera mulai segera konstruksinya.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa penandatanganan tersebut pemerintah memberi penugasan kepada PT. Adhi Karya Tbk (ADHI) untuk melaksanakan pembangunan sarana LRT.
Selain itu, Perpres juga mencakup pembentukan badan penyelenggara transportasi Jabodetabek serta penunjukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI, untuk LRT yang berasal dari luar wilayah dan masuk ke Jakarta dapat dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta, ungkap Pramono, Rabu (2/9).
Oleh karena terintegrasi, Pramono sampaikan bahwa proyek diluar DKI Jakarta menjadi tanggung jawab Adhi Karya, dengan adanya 3 Perpres yang telah diterbitkan, direncanakan groundbreaking akan dilakukan dalam waktu dekat.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela








