Pemerintah Percepat Proses Pencairan Dana Desa Dengan Menerbitkan SKB 3 Menteri

0
883
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Akibat banyak desa sekitar 60% dari 74.090 yang belum menerima dana desa, 3 Kementerian sepakat untuk mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mempercepat distribusi dana ke desa

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan bahwa permasalahan terhambatnya pencairan dana desa tersebut terletak dari kabupaten ke desa, dirinya sampaikan bahwa pemerintah pusat telah mencairkan dana tersebut 100% ke setiap provinsi.

Marwan ungkap yang menjadi penghambatnya adalah banyaknya aturan dalam proses pencairan dana desa tersebut yang dibuat oleh kepala desa yaitu bupati atau walikota. SKB ini merupakan kesepakatan antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk mendesain program sendiri, tetapi desa-desa perlu dibimbing untuk membuat program yang lebih sederhana.

Total dana desa yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 sebesar Rp 20,7 triliun, sampai saat ini, Kementerian Keuangan baru menyalurkan sebesar 80% dari total dana desa tersebut atau sebesar 16 triliun.

Direncanakan transfer dana desa tahap I akan selesai bulan ini, sedangkan dana desa tahap II akan dicairkan pada bulan Depan sebesar 20% dari total anggaran sebesar Rp 20,7 triliun, ungkap Marwan usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Presiden, Senin (7/9).

Rully/VMN/Journalist
Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here