Melalui Kebijakan Pelarangan Ekspor Minyak Mentah, Pertamina Dapat Menghemat Hingga Rp 45 Triliun Per Tahun

0
818

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah sedang berupaya untuk mengurangi jumlah minyak mentah impor dan penggunaan dollar Amerika Serikat transaksi pembelian minyak mentah tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan bahwa pihaknya mendorong Pertamina untuk dapat mengoptimalisasikan minyak mentah dalam negeri dengan mengolah minyak mentah yang harusnya diekspor didalam negeri.

Saat ini, perusahaan minyak yang berproduksi di Indonesia mendapatkan jatah minyak atau bagi hasil dengan negaranya masing-masing. Pemerintah mendorong PT Pertamina agar membeli minyak jatah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang selama ini diekspor keluar negeri.

Porsi bagi hasil KKKS dengan pemerintah sebesar 80:20 atau 70:30 tergantung kesepakatan kontrak. Sudirman ungkapkan dengan mengoptimalisasi minyak mentah maka sanggup menghemat devisa negara.

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pemerintah segera akan mengeluarkan aturan baru terkait pelarangan ekspor minyak mentah domestik yang akan dikeluarkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang akan berlaku mulai awal 2016.

Dengan adanya kebijakan ini, diperkirakan Pertamina dapat menghemat penggunaan dollar sebesar Rp 45 triliun per tahun dari pengurangan impor minyak sebanyak 200.385 barel per hari.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here