
(Vibizmedia – Nasional) Upaya pemerintah mewujudkan reformasi birokrasi dengan mencanangkan zona integritas di 12 satuan kerja tingkat eselon I Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah sedang berupaya untuk percepat dalam membangun pemerintah yang taat hukum dan juga mempercepat reformasi birokrasi.
Dilakukannya pencanangan zona integritas dalam keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 356/4789 Tahun 2015 akibat dari pelayanan publik saat ini, masih terkendala oleh praktik penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi dan nepotisme serta lemahnya pengawasan, ungkap Tjahjo Senin (14/9).
Tjahjo sampaikan bahwa percepatan menjadi langkah awal dalam menata sistem pemerintah yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi.
12 satuan kerja pencanangan zona integritas dalam lingkungan Kemendagri meliputi :
- Sekretariat Jenderal
- Inspektur Direktorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Politik dan PUM
- Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
- Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
- Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
- Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
- Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Direktorat Jenderal Penelitian dan Pengembangan
- Direktorat Jenderal Pembangunan SDM
- Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Dengan adanya pencanangan zona integritas dapat meningkatkan usaha mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional dalam melakukan pelayanan publik, mengelola sumber daya yang cukup besar dan memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang tinggi diunit masing-masing agar bebas dari korupsi, mengedepankan pelayanan publik serta berintegritas.
Rully/VMN/Journalist
Editor : Mark Sinambela








