Aksi Pemerintah Terhadap Perusahaan Pelaku Kebakaran Hutan Dan Lahan

0
751

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah melakukan tindakan mengambil alih lahan milik perusahaan yang terbakar sebagai solusi pencegahan terulangnya kebakaran hutan dan lahan.

Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bambang Hendroyono, mengatakan pengambilalihan lahan dilakukan untuk sementara, tidak boleh dikelola buat usaha agar dapat melakukan restorasi ekosistem.

Saat ini, Kementerian LHK sedang menyiapkan konsep bukan hanya rehabilitasi, tetapi mengembalikan keanekaragaman hayati yang dapat bermanfaat bagi masyarakat, ungkap Bambang, Minggu kemarin (20/9).

Bambang sampaikan, pengambilalihan ini tidak terbatas pada lahan-lahan yang terbakar, yang sudah diberikan izin konsesinya tetapi juga yang belum masuk dalam bagian konsesi perizinan.

Pemerintah akan melibatkan unsur masyarakat untuk menanam pada lahan yang terbakar tersebut, dengan tanaman yang dapat memberikan insentif ekonomi dan juga melibatkan perangkat desa serta meningkatkan peranan pemerintah daerah dari sisi pengawasan.

Sehingga kedepannya, ada pengelola dilapangan yang dapat memastikan norma standar pengelolaan hutan terpenuhi sehingga kebakaran hutan dan lahan di masa depan bisa dicegah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa dengan kebakaran seluas 8 ribu hektar di Sumatera berdasarkan laporan yang diterima, berbeda saat dirinya melakukan pengecekan dilapangan yang mencapai 58 ribu hektar.

Perbedaan tersebut disebabkan perbedaan angka akibat pendekatan metode yang berbeda selama ini dalam menghitung luas kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah telah menentukan luas area yang terbakar dengan pendekatan titik panas, sekarang ini dengan pendekatan citra satelit dengan resolusi tinggi sehingga mendapatkan besar luasan kebakaran yang sebenarnya.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela
Pic           : Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here