Pemerintah Tetapkan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Hanya 250 KM/Jam

0
769

Sebelumnya sudah diberitakan bahwa keberlanjutan proyek kereta cepat dengan Tiongkok ini ditindaklanjuti pemerintah Indonesia karena Tiongkok menyanggupi persyaratan yang ditetapkan Indonesia dalam pembangunan kereta api cepat, yakni bahwa pembangunannya dilakukan murni secara bisnis (business to businessatau B to B), tanpa jaminan atau pendampingan pemerintah, serta tidak menggunakan APBN. (Lihat juga: Penuhi Syarat Pemerintah, Akhirnya Proyek Kereta Cepat Tiongkok Dipilih)

Terkait proyek tersebut, pekan ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba saja menggelar rapat terbatas terkait dengan proyek kereta cepat di Istana Kepresidenan. Dari pertemuan itu, para menteri sepakat untuk menurunkan kecepatan kereta yang awalnya mencapai 350 km per jam menjadi 250 km per jam lantaran banyaknya stasiun dan panjang jalur kereta yang terlalu jauh. Adapun jarak tempuh kereta tersebut nantinya adalah hanya 150 km dengan 8 atau menjadi 4 stasiun pemberhentian atau bahkan menjadi 3 stasiun pemberhentian.

 

Read more

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here