Kenaikan PPN Tembakau Gusarkan Pengusaha dan Petani Rokok

0
879

Pemerintah secara resmi menaikkan tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk hasil tembakau dari yang semula sebesar 8,4 persen menjadi sebesar 8,7 persen dikalikan dengan Harga Jual Eceran. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau, yang terbit pada 21 September 2015 dan efektif berlaku per 1 Januari 2016.

Terbitnya PMK ini sekaligus mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2001 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau. Dalam salinan PMK Nomor 174/PMK.03/2015 disebutkan bahwa produk hasil tembakau yang dikenakan PPN meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Menteri keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan dasar Pengenaan PPN adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

 

Read more

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here