Untuk mengatasi dampak pelemahan ekonomi yang tengah melilit perekonomian Indonesia akibat terkena dampak perlambatan ekonomi global terutama karena masih lesunya ekonomi Tiongkok, pemerintah Indonesia kembali meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III. Paket ini pasalnya diluncurkan untuk melengkapi dua paket Kebijakan Ekonomi yang sudah dilansir Presiden Joko Widodo pada September 2015 lalu. Melalui dua paket kebijakan terdahulu, pemerintah melakukan berbagai deregulasi untuk memperbaiki iklim usaha dan mempermudah perizinan usaha.
Sebagai informasi, yang membedakan paket kebijakan III dan sebelumnya adalah dalam paket kebijakan ekonomi III kali ini pemerintah menambahkan satu hal lagi selain kemudahan dan kejelasan berusaha, yaitu menekan biaya. Seperti dikutip dari siaran pers Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III mencakup tiga wilayah kebijakan: Pertama, penurunan tarif listrik dan harga BBM serta gas. Kedua, perluasan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ketiga, penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.









