(Vibizmedia – Nasional) Bagi pekerja formal atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah mendorong agar dapat memiliki rumah melalui program subsidi bunga hanya 5% atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahaan (FLPP) dan uang muka (DP) sebesar Rp 4 juta per nasabah.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Maurin Sitorus mengatakan program bantuan uang muka tersebut berlaku hanya bagi nasabah yang memenuhi persyaratan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP.
Sedangkan, bantuan DP diberikan hanya kepada nasabah KPR FLPP yang telah membeli rumah tapak (landed house), bagi pembeli rumah susun tidak mendapatkan fasilitas ini. Dengan syarat lolos verifikasi maka bantuan DP baru dapat diberikan kepada MBR yang telah mendapat surat penegasan persetujuan perkreditan KPR bersubsidi.
Bantuan DP tersebut baru berlaku sejak 2 Oktober 2015 lalu bagi MBR yang gaji maksimumnya tidak lebih dari Rp 4 juta per bulan, yang telah mendapatkan KPR FLPP rumah tapak, tidak perlu harus mengembalikan DP tersebut kepada pemerintah, ungkap Maurin, Kamis (8/10).
Selain itu, bagi pengajuan rumah susun, penghasilan MBR berlaku bagi gaji maksimum sebesar Rp 7 juta per bulan. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Nomor 42 Tahun 2015 tentang Bantuan Uang Muka Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk meningkatkan aksesibilitas kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi dengan anggaran Bantuan Uang Muka (BUM) 2015 sebesar Rp 220 miliar untuk 55 ribu unit rumah.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara