Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melaporkan bahwa sampai saat ini pihaknya telah menyumbang penerimaan ke kas negara sebesar Rp 686,27 triliun sampai September 2015 atau baru 53 persen dari target Rp 1.294,26 triliun. Angka tersebut sedikit menurun 0,26 persen jika dibandingkan dengan pencapaian periode yang sama tahun lalu Rp 688 triliun. Berdasarkan data tersebut terlihat shortfall sebesar Rp 120 triliun kurang lebih atau realisasinya sampai akhir tahun 91,6 persen dari target.
Menurut pihak DJP hampir seluruh pos penerimaan pajak terkoreksi pada tahun 2015 ini, kecuali pajak penghasilan (PPh) non migas yang masih tumbuh sebesar 8,65 persen. Realisasi penerimaan PPh non migas per 30 September 2015 tercatat sebesar Rp 357,77 triliun atau 56,8 persen dari target Rp 629,84 triliun. Berdasarkan jenis pajak PPh non migas, tiga penyumbang terbesarnya adalah PPh pasal 25 atau pasal 29 badan sebesar 32 persen, PPh pasal 21 sebesar 24 persen, dan PPh final 19 persen.









