
(Vibizmedia – Nasional) Berlaku tanggal 26 Oktober 2015 mendatang, layanan izin investasi 3 jam mencakup fasilitas booking tanah untuk investor akan mulai berlaku.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan bahwa dengan adanya layanan tersebut investor cukup membawa surat permohonan saja untuk membooking lahan yang diinginkan.
Franky sampaikan booking tersebut hanya berlaku selama 14 hari dengan persyaratan yang harus dilengkapi oleh investor hanya dalam 14 hari untuk memastikan lahan tersebut dapat digunakan apa tidak.
Persyaratan yang dimaksud terdiri dari 6 hal yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Kepabeanan (NIK), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan proposal rencana pengusahaan tanah.
Diantara 6 persyaratan tersebut yang menjadi prioritas adalah proposal rencana pengusahaan tanah, yang memerlukan kejelasan dari investor terkait pengunaan lahan, mau digunakan untuk apa? jika dapat dipenuhi yang lain dapat menyusul, ungkap Franky, Jumat (16/10).
Disamping itu, Ferry sampaikan bahwa setelah semua berkas lengkap dalam 14 hari, investor dapat langsung mengurus Hak Guna Usaha (HGU), yang dapat terbit dalam waktu paling lama sekitar 45 hari dimana sebelumnya mencapai 90 hari bahkan ratusan hari untuk lahan dibawah 200 hektar, ungkapnya.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela