Pemerintah akhirnya secara resmi mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke-5 untuk mendorong perekonomian dalam negeri. Paket kebijakan tersebut nantinya akan dititikberatkan dalam hal insentif yang diberikan pemerintah terkait pengurangan pajak. Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantor presiden Jakarta hari Kamis (22/10) mengatakan kebijakan pertama adalah soal insentif keringanan pajak dalam revaluasi aset perusahaan, baik di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pihak swasta. Pasalnya, yang kerap terjadi selama ini adalah perusahaan tidak mau melakukan revaluasi aset karena tarif pajak yang cukup tinggi. Padahal, bila revaluasi aset dilakukan, khususnya untuk aset properti, dampaknya bisa membuat nilai aset perusahaan meningkat.
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, yang menyatakan revaluasi yang dimaksud adalah penyesuaian kembali nilai aset perusahaan yang sesuai dengan nilai wajar terkini. Bambang memaparkan, lazimnya pajak penghasilan (PPh) untuk keperluan revaluasi aset dipatok 10 persen, namun periode tertentu tarif tersebut dipangkas. Bagi wajib pajak (WP), apabila pengajuan revaluasi aset hingga 31 Desember 2015 maka besaran tarif khusus PPh final revaluasi ini dari yang normalnya 10% menjadi 3%. Apabila diajukan pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2016 maka besaran tarifnya adalah 4%. Apabila pengajuannya 1 Juli hingga 31 Desember 2016 maka besaran tarif khusus PPh final revaluasi menjadi 6%.









