
(Vibizmedia – Nasional) Pasca diumumkannya paket kebijakan ekonomi jilid V yang terdiri dari 2 paket, Kamis kemarin (22/10), aturan mengenai revaluasi akan segera diluncurkan pada pekan depan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan banyaknya perusahaan yang perlu revaluasi aset, tetapi tidak melakukannya sebab harus membayar pajak, karena itu pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut untuk memberikan insentif keringanan bayar pajak.
Darmin sampaikan pengaruh dari inflasi terhadap penurunan nilai aset. Dalam aturan perpajakan di Indonesia, perusahaan yang pembukuannya menggunakan dollar Amerika Serikat pada masa sebelumnya tidak diperbolehkan melakukan revaluasi.
Perusahaan yang melakukan revaluasi dapat meningkatkan kapasitas perusahaan tersebut, sehingga performa finansialnya dapat meningkat dalam jumlah yang signifikan dan dapat menghasilkan profit yang besar, ungkapnya usai rapat terbatas mengenai ekonomi di Kantor Presiden, Kamis (22/10).
Dengan rencana dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pekan depan, mengenai pelaksanaan revaluasi aset, sejak dikeluarkannya sampai dengan 31 Desember 2015, maka perusahaan yang menjalankannya akan mendapat fasilitas pajak lebih besar dibandingkan jika dilakukan pada semester berikutnya.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela