Nampaknya tahun 2016 akan menjadi tahun yang cukup berat bagi Warga Negara Indonesia yang berstatus kelas menengah ke atas. Pasalnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk memangkas subsidi listrik golongan 450 VA dan 900 VA mulai 1 Januari mendatang (1 Januari 2016). Alasan pemangkasan subsidi tersebut adalah karena subsidi listrik hanya untuk kelompok masyarakat miskin yang jumlahnya diperkirakan sekitar 24,7 juta rumah tangga dan kelompok masyarakat yang rentan miskin yang masuk dalam data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Pemangkasan subsidi dilakukan seiring dengan penurunan alokasi subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Anggaran subsidi listrik tahun 2015 adalah sebesar Rp 66,15 triliun, namun pada 2016 dipangkas menjadi Rp 38,39 triliun. Pemangkasan tersebut telah disetujui DPR dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR tanggal 30 September 2015. Dari jumlah subsidi listrik tahun depan, sebanyak Rp 29,39 triliun akan diberikan untuk 24,7 pelanggan rumah tangga. Sebanyak Rp 2,20 triliun untuk pelanggan industri, dan Rp 1,16 triliun untuk 15 golongan pelanggan listrik lain.









