
(Vibizmedia – Nasional) Guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas khususnya di tahun 2015 ini, Pemerintah kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi VI atau yang disebut paket kebijakan November, yang berkaitan dengan menggerakan ekonomi di wilayah pinggiran atau pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pemanfaatan sumber daya air, serta obat dan makanan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan salah satu dari 3 paket kebijakan dari paket kebijakan ekonomi jilid VI adalah melalui paket ini ada beberapa kawasan di daerah yang nantinya ditetapkan menjadi KEK yang tujuan utamannya adalah optimalisasi pengelolaan sumber daya yang ada di wilayah tersebut dan wilayah sekitarnya.
Darmin sampaikan 3 paket tersebut adalah pertama pemerintah menerapkan fasilitas insentif pajak di Kawasan Ekonomi Khusus yang berlaku di 8 Kawasan Ekonomi Khusus, kedua, pemerintah memastikan kepada investor swasta yang sudah mengantongi izin pengelolaan sumber daya air tetap berlaku izinnya, ketiga pemerintah memangkas izin impor obat dan bahan bakunya menjadi kurang dari 1 jam.
8 Kawasan Ekonomi Khusus yang ditetapkan dalam undang-undang oleh pemerintah dalam penerapan fasilitas insentif pajak tersebut antara lain Tanjung Lesung di Provinsi Banten, Sei Mangke di Sumatera Utara, Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan, Palu di Sulawesi Tengah, Bitung di Sulawesi Utara, Mandalika di NTB, Morotai di Maluku Utara dan Maloy Batuta Trans Kalimantan Timur.
Fasilitas itu antara lain, tax holiday pajak penghasilan (PPh) sebesar 20% sampai 100% untuk investasi lebih dari Rp 1 triliun, selama 10-25 tahun, pembebasan PPh mulai dari 20% sampai 100% untuk investasi mulai dari Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun sampai 5-15 tahun, sedangkan untuk kegiatan yang tidak termasuk sumber daya dalam KEK itu tidak diberi pembebasan pajak, melainkan tax allowance atau pengurangan pajak sebesar 30% selama 6 tahun.
Terkait hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga mengakibatkan UU No. 7 tahun 2004 sudah tidak diberlakukan.
Paket kebijakan yang ditujukan kepada dunia usaha ini, untuk mengolah air bersih atau minuman lainnya. Rencananya akan ada peraturan pemerintah (PP) yang akan memberikan kepastian kepada investor swasta yang sudah mengantongi izin tetap melanjutkan usahanya di bidang air.
Selain itu, pemerintah juga akan memangkas izin impor obat dan bahan bakunya menjadi kurang dari 1 jam. Penetapan waktu ini bisa tercapai karena pengurusan izin dilakukan paperless alias secara online.
Tujuan dari diluncurkannya paket kebijakan kali ini bertujuan untuk membuat masyarakat dan dunia usaha bergairah, membuka lapangan kerja, dan kesempatan orang bekerja menjadi lebih baik, ungkap Sekretaris Kabinet Pramono Anung, usai rapat terbatas paket kebijakan ekonomi jilid VI di Kantor Presiden, Kamis (5/11).
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela