Menteri Keuangan : 3 Fokus Mempercepat Pemulihan Ekonomi Global Dalam KTT G20

0
920
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro Bersama Presiden AIIB Jin Liqun Usai Bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) 3 Fokus yang dihasilkan dalam konferensi tingkat tinggi (KTT) G20 yang diadakan di Antalya, Turki berdasarkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa 3 fokus tersebut adalah mempercepat pemulihan dan meningkatkan potensi ekonomi global, meningkatkan ketahanan ekonomi global dari krisis dan bagaimana menopang keseimbangan ekonomi global.

Bambang sampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi global masih belum berimbang dan masih di bawah ekspektasi dan dalam pertemuan tersebut ditegaskan kembali untuk adanya komitmen menegaskan pertumbuhan ekonomi kembali inklusif yang tinggi dan kuat dengan aksi bersama, ungkapnya, Selasa (17/11).

Dalam meningkatkan potensi ekonomi global, Bambang sampaikan bahwa pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan komunikasi kebijakan moneter dan makro prudensial serta konsolidasi kebijakan fiskal.

Target pertumbuhan ekonomi global yang ditentukan bertambah 2% pada tahun 2018 dengan implementasi ekonomi pertumbuhan di masing-masing negara harus diperkuat melalui investasi di bidang infrastruktur dan peningkatan keterlibatan swasta, mengembangkan alternatif pendanaan, penyehatan investasi serta optimalisasi neraca lembaga keuangan internasional.

Dalam mendukung kebijakan dalam KTT G20 tersebut, Indonesia menghasilkan sejumlah kebijakan yang dilakukan melalui sejumlah paket kebijakan ekonomi yang dihasilkan pemerintah serta konsolidasi fiscal atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilakukan.

Untuk mencapai pertumbuhan yang lebih inklusif, Indonesia juga menerapkan kebijakan pendanaan langsung dana ke desa dan national single window untuk mempercepat arus barang dan izin usaha, perluasan kredit usaha rakyat (KUR) dan peningkatan program pelatihan tenaga kerja serta perluasan batas penghasilan tidak kena pajak.

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here