Dari Hijau Menjadi Kuning, Kemenhub Luncurkan Edaran Tingkatkan Keamanan Bandara

0
1005

(Vibizmedia – Nasional) Dalam upaya meningkatkan kondisi keamanan bandara dari kondisi hijau menjadi kondisi kuning, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara mengeluarkan Surat Edaran Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor INST 5 Tahun 2015 tentang Peningkatan Kondisi Keamanan Penerbangan.

Kepala Pusat Komunikasi Publik J. A Barata mengatakan perlu dilakukannya langkah-langkah peningkatan pemeriksaan keamanan penerbangan yang semakin mendetail untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau gangguan keamanan.

Barata sampaikan dalam meningkatkan kondisi keamanan penerbangan dari kondisi hijau menjadi kondisi kuning, Dirjen Perhubungan Udara menginstruksikan kepada penyelenggara bandara baik yang dikelola Kemenhub maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), LPPNPI, Regulated Agent, Aircraft Catering, Aircraft Cleaning Service dan Aircraft Maintenance Service wajib untuk mengikuti Airport Security Programme yang berlaku pada masing-masing bandara dan juga melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kendaraan yang masuk ke bandara secara random.

Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap keamanan gedung VIP dan jika tidak memiliki fasilitas keamanan penerbangan, penumpangnya wajib melalui pemeriksaan di terminal keberangkatan bandara.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga melakukan pengetatan pengawasan tanpa terkecuali terhadap seluruh pengelola prasarana dan sarana transportasi baik yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bandara, Pelabuhan dan Terminal Bus Tipe A dan juga yang dikelola oleh BUMN yaitu Angkasa Pura I – IV, Kereta Api Indonesia (KAI), Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP), Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) serta Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri),

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga meminta semua unsur pengawas seperti Kepala Otoritas Bandara, Kepala Bandar Udara, Kepala Balai Kereta Api, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Kepala Penyelenggara Bandar Udara untuk dapat meningkatkan keamanan koordinasi dengan TNI dan Polri. Khusus bandara akan dilakukan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here