
(Vibizmedia – Nasional) Dengan menghormati independensi kebijakan moneter yang menjadi kewenangan dari Bank Indonesia (BI), Pemerintah meminta adanya hubungan independen dengan musyawarah dengan BI.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tidak mau campur tangan atau intervensi kepada dan menghormati BI, dengan direvisinya Undang-Undang (UU) BI dalam pasal 7 yang menyatakan pelaksanaan kebijakan moneter harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah bidang perekonomian.
Kalla sampaikan bahwa pemerintah wajib meminta pandangan BI dalam menentukan kebijakan ekonomi, dengan kebijakan inilah BI sering diundang dalam sidang kabinet yang dilakukan, ungkapnya Selasa (24/11). Tidak lepas seperti yang disampaikan dalam UU dengan tujuan untuk memajukan negeri. Musyawarah dan koordinasi untuk menyeimbangkan ukuran keberhasilan kinerja ekonomi antara pemerintah dan BI.
BI mengukur keberhasilan dalam nilai tukar dan inflasi, sedangkan pemerintah mengukur keberhasilan dalam pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, perlunya keseimbangan kedua belah pihak agar tidak terjadi kesalah pahaman. Pada masa sebelumnya bagi pihak yang mencampuri urusan BI akan dipenjarakan selama 2 tahun, tetapi sekarang harus saling mendengarkan, ungkapnya.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela