Hari ini, BKPM Memperluas Layanan Izin Investasi 3 Jam Menjadi 8 Izin

0
889
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani Mengumumkan Perluasan Layanan Izin Investasi 3 Jam. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/HERWANTORO

(Vibizmedia – Nasional) Terhitung tanggal 1 Desember 2015, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mengembangkan layanan izin investasi 3 jam dari 3 izin menjadi 8 izin.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan sejak diluncurkannya layanan izin investasi 3 jam pada 26 Oktober 2015 lalu, yang mencakup Izin Investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan serta Surat Booking Tanah.

Franky sampaikan per hari ini, izin tersebut diperluas menjadi 8 izin plus Surat Booking Tanah, 5 produk baru layanan izin investasi 3 jam tersebut adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Induk Kepabeanan (NIK), Angka Pengenal Importir Produsen (APIP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), ungkapnya, Selasa (1/12).

Selain penambahan produk izin investasi, bagi investor yang hendak mendirikan pabrik di luar kawasan industri dapat juga menikmati layanan izin investasi 3 jam tersebut, selama ini hanya diberikan untuk kawasan industri saja.

Ada beberapa Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam pendelegasian izin tersebut diantaranya Kementerian Perdagangan mendelegasikan pemberian TDP, APIP ke BKPM, Direktorat Jenderal Bea Cukai mendelegasikan penerbitan NIK dan Kementerian Tenaga Kerja mendelegasikan penerbitan RPTKA dan IMTA ke BKPM.

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here