2 Hal diluar Kewenangan Pemerintah Dalam Menghentikan Proses Pilkada

0
911
Presiden Joko Widodo Menerima Ketua dan Anggota KPU, Bawaslu dan DKPP Membahas Persiapan Pilkada Serentak 9 Desember 2015 di Istana Negara, pada 3 November 2015 lalu. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Bersamaan dengan hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2015, masyarakat Indonesia secara serentak di 264 daerah di Indonesia bersama-sama melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

Presiden Joko Widodo memberi pesan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, dengan memilih pemimpin daerah yang bebas korupsi. Ada 5 daerah yang mengalami penundaan pelaksanaan Pilkada serentak yaitu Kabupaten Simalungun, Kota Pematang Siantar, Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak dan Kota Manado.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penundaan tersebut bukan menjadi kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU), disisi lain, pemerintah menghormati putusan hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Sampai saat ini, masalah penundaan di 5 daerah ini sudah masuk ranah hukum, seiring dengan itu, KPU juga telah mempersiapkan pemungutan suara di 5 daerah tersebut. Ada 2 hal diluar kewenangan pemerintah dan KPU yang dapat menghentikan proses Pilkada yaitu masalah hukum dan bencana alam.

Dari waktu yang diberikan undang-undang maksimum 21 hari, Tjahjo sampaikan, dapat diselesaikan dalam 14 hari, sehingga tahapan-tahapannya tidak terganggu dan perhitungan suaranya dapat dilakukan serentak serta Pilkada tidak tertunda hingga tahun 2017 mendatang, ungkapnya Rabu (9/12).

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here