Tersedianya Infrastruktur Jaringan Gas Menjadi Syarat Pengajuan Alokasi Gas

0
895

(Vibizmedia – Nasional) Tanpa memiliki infrastruktur jaringan pipa gas bumi, alokasi gas tidak lagi dapat dimiliki trader hanya dengan bermodalkan kertas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa pihaknya sedang merevisi Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 mengenai alokasi, pemanfaatan dan harga gas bumi.

IGN Wiratmaja Puja sampaikan bahwa alokasi gas harus mempunyai infrastruktur jaringan pipa gas untuk mengalirkan gas bumi sesuai alokasi yang diperoleh. Secara lebih terperinci, tercantum dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) 37 yang menyebutkan, jaringan gas harus mulai dari hulu yaitu plant gate sampai ke customer, ungkapnya Rabu kemarin (9/12).

Dengan adanya aturan ini, syarat bagi trader yang mengajukan alokasi gas harus memiliki infrastruktur fisik untuk mengalirkan gas sampai ke konsumen seperti rumah tangga, pabrik transportas, pabrik pupuk dan pabrik berbahan baku gas.

Beberapa infrastruktur dasar yang wajib dimiliki trader gas baik swasta, BUMN dan BUMD adalah jaringan pipa berupa bentuk dan juga panjangnya, alat ukur atau metering di hulu dan hilir.

Selain itu, Kementerian ESDM memberikan alokasi gas berdasarkan fasilitas yang sudah ada, sudah dibangun dan yang akan dibangun berupa lapangan baru.

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here