
(Vibizmedia – Nasional) Untuk memperjelas hak, kewajiban dan tanggung jawab para penyelenggara negara, pemerintah kembali mengatur cuti para pejabat negara untuk dipikirkan, dirumuskan dan dirancang secara matang dengan sejelas-jelasnya.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dalam keadaan mendesak, pejabat negara harus betul-betul mendahulukan kepentingan negara dibandingkan untuk mengambil hak cutinya dalam kata lain bukan masalah cutinya yang diatur tetapi masalah aturannya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa Presiden meminta agar aturan mengenai cuti pejabat yang sudah di bicarakan di tingkat menteri dan sudah dilakukan harmonisasi ini untuk di kaji kembali.
Aturan tersebut apakah dalam bentuk peraturan pemerintah atau dalam bentuk peraturan menteri yang membidangi atau hanya dengan surat edaran yang targetnya akan diselesaikan dalam waktu satu bulan kedepan, ungkap Yuddy usai rapat terbatas di kantor Presiden, Rabu (6/12).
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela