Berikan Kepastian dan Daya Tarik Investasi di Indonesia, Pemerintah Revisi DNI

0
922
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani Mengumumkan Perluasan Layanan Izin Investasi 3 Jam. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/HERWANTORO

(Vibizmedia – Nasional) Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2014 dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Pemerintah putuskan untuk merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) sebanyak lebih dari 700.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa dengan memasuki MEA, untuk membuat investasi di Indonesia menjadi lebih menarik dan memberikan kepastian terhadap investor, pemerintah lakukan beberapa revisi.

Pramono sampaikan dalam mengkaji program revisi dari 16 lembaga tersebut, Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Perdagangan dengan target 2 minggu kedepan sudah selesai 50%nya, ungkapnya, Selasa (12/1).

Disamping itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa sampai saat ini bahwa sekali daftar negatif investasi, terdiri dari 7 sektor yang dilarang undang-undang bukan hanya penanaman modal asing (PMA) diantaranya bahan peledak.

Pemerintah akan meninjau sejumlah perubahan agar kesempatan berinvestasi semakin lebih luas menjadi terbuka dengan syarat antara lain ada rekomendasi khusus, harus bermitra, modal asing hanya boleh 30%. Upaya tersebut dilakukan juga untuk mempertahankan dan memperkuat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here