
(Vibizmedia – Nasional) Seiring pemerintah merevisi daftar negatif investasi (DNI) untuk mendapatkan investasi lebih dari investor asing melalui pelaku industri e-commerce di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa rencana pemerintah merevisi DNI menjadi momentum yang baik bagi para pelaku e-commerce di Indonesia, dengan kondisi saat ini, investor asing tidak diperbolehkan investasi e-commerce.
Rudiantara sampaikan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) UKM tidak diperbolehkan untuk investor asing, tetapi bagi yang sudah melewati fase pendanaan dan shift capital, pemerintah mempertimbangkan untuk dibuka, ungkapnya, Selasa (12/1).
Saat ini, dalam tahap pembahasan mengenai batasan nilai capital untuk menentukan boleh atau tidaknya pihak asing berinvestasi dalam UKM atau e-commerce dan selain itu, ada sebanyak 16-17 sektor bisnis yang akan dilonggarkan bagi investor asing.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela