
(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah kembali meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi yaitu jilid IX yang fokus pada upaya mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan juga mengenai kebijakan tentang pasokan ternak atau produk hewan dalam hal tertentu.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa kapasitas listrik terpasang di Indonesia sampai dengan tahun 2015 mencapai 53 GW, energi terjual tercapai 220 TWH dengan rasio elektrifikasi sebesar 87,5%.
Darmin sampaikan bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah targetkan pada tahun 2019 rasio elektrifikasi mencapai 97,2%. Itulah sebabnya pemerintah terus mendorong pertumbuhan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekitar 8,8% per tahun dengan asumsi elastisitas 1,2 dan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6% per tahun.
Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah membuat kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), kebijakan tersebut menjadi dasar hukum yang kuat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Langkah – langkah kebijakan tersebut melingkupi jaminan penyediaan energi primer, kebutuhan pendanaan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN), penyederhanaan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), fasilitas pengembangan energi baru terbarukan (EBT), penyelesaian konflik tata ruang, penyediaan tanah serta penyelesaian masalah hukum dan pembentukan badan usaha tersendiri yang menjadi mitra PLN dalam penyediaan listrik.
Pemerintah mewajibkan PLN agar menggunakan barang/jasa dalam negeri melalui proses pengadaan yang inovatif seperti pengadaan secara openbook, penerapan pengadaan yang memungkinkan pabrikan-pabrikan dalam negeri menyediakan komponen untuk sistem pembangkit listrik dan pemberian preferensi harga dengan tingkat kandungan dalam negeri yang lebih tinggi kepada penyedia barang/jasa.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela