Pilkada Serentak Putaran Kedua Akan Berlangsung Pada 15 Februari 2017

0
1151
Ketua KPU Husni Kamil Manik. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pemungutan suara pilkada serentak putaran kedua pada Rabu (15/2/2017).

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan bahwa pemungutan suara gelombang kedua ini untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan total 101 daerah yang terdiri dari 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten.

Husni sampaikan bahwa peserta pilkada serentak 2017 nanti adalah kepala daerah dengan masa jabatan yang berakhir pada Juli 2016 hingga Desember 2017 atau dengan rentang waktu satu setengah tahun, ungkapnya Senin (15/2).

Beberapa provinsi yang menjadi peserta pilkada serentak 2017 adalah DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat, sedangkan 18 kota lainnya adalah Tasikmalaya, Cimahi, Salatiga, Yogyakarta, Batu, Pekanbaru, Payakumbuh, Tebing Tinggi, Sabang, Langsa, Lhokseumawe, Banda Aceh, Singkawang, Kupang, Kendari, Ambon, Jayapura dan Sorong.

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here