(Vibizmedia – Nasional) Dalam upaya menarik dana warga Indonesia yang tersimpan di luar negeri, Pemerintah siapkan aturan dalam bentuk Undang-Undang mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa kira-kira ada dana sebanyak 500 triliun dana warga Indonesia yang terparkir di luar negeri.
Yustinus sampaikan bahwa pemerintah mengatur kebijakan tax amnesty menjadi 2 opsi tarif tebusan bagi wajib pajak yang mengajukan pengampunan pajak yang terdiri dari bagi warga Indonesia yang mau menarik dana mereka dari luar negeri ke Indonesia (repatriasi) maka diterapkan tarif 1%, 2% dan 3% dari selisih harta penunggak pajak.
Opsi kedua, tarif tebusan dikenakan sebesar 2%, 4% atau 6% hanya untuk penunggak pajak yang melaporkan hartanya namun menolak repatriasi. Melalui kedua opsi tebusan ini, wajib pajak dapat merepatriasi dana mereka dari luar negeri ke Indonesia.
Yang menjadi kendala adalah para pengusaha yang menaruh dananya diluar negeri dikarenakan memperhitungkan faktor termasuk kemudahan bisnis di Indonesia, situasi politik yang kondusif dan kepastian hukum. Selain itu juga, repatriasi tidak sepenuhnya dapat dilakukan karena sudah memakai sebagian dananya untuk membeli aset tidak bergerak seperti properti dan tanah.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela









