
(Vibizmedia – Nasional) Sebagai realisasi dari Paket Kebijakan Jilid II yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2015 lalu, Pemerintah telah menetapkan 11 perusahaan untuk mengelola kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB).
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa untuk menarik minat investor, pemerintah telah menyiapkan 5 paket insentif bagi calon penghuni PLB yaitu pertama, perusahaan yang menyimpan barang di PLB dari tempat lain di luar daerah pabean dalam jangka waktu tertentu berhak mendapatkan penangguhan bea masuk.
Kedua, dalam rangka impor perusahaan tersebut tidak dipungut biaya, Ketiga, pembebasan cukai bagi perusahaan yang akan masuk, keempat pembebasan PPn atau PPnBM bagi perpindahan barang dari PLB satu ke PLB yang lainnya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kelima, bebas PPn dan PPnBM bagi barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean maupun kawasan ekonomi khusus, kawasan bebas dan kawasan ekonomi lainnya ke kawasan PLB yang ditujukan untuk ekspor, ungkap Presiden saat meresmikan pengoperasian PLB di kawasan Industri Cipta Krida Bahari, Jakarta Utara, Kamis (10/3).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat serta Permenkeu Nomor 272 Tahun 2015 tentang Pusat Logistik Berikat.
Saat ini, ada sejumlah PLB yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Cikarang untuk produk susu dan kapas serta turunannya, peralatan penunjang hulu migas di Balikpapan, spare part otomotif di Karawang, penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Merak dan produk pertanian di Marunda.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela