Pemerintah Berlakukan Pajak Bagi OTT di Indonesia

0
905
Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Googleplex, Amerika Serikat. FOTO : SETPRES/LAILY

(Vibizmedia – Nasional) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada bulan April 2016 mendatang rencana akan mengeluarkan peraturan bagi pemain Over The Top (OTT) seperti Google, Facebook dan Netflix.

Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan bahwa rencana pihaknya akan menyelesaikannya pada bulan Maret ini dan mengeluarkan kebijakan tersebut pada bulan April mendatang. aturan yang berisi agar OTT tersebut dapat membuat Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Rudiantara sampaikan bahwa untuk menjamin perlindungan konsumen dan kualitas pelayanan akan diberlakukan pajak dan untuk mekanismenya akan diatur terkait dengan Kementerian Perekonomian dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ungkapnya Jumat (11/3).

Selain itu, untuk dapat bersaing di tingkat global, pihak Kemenkominfo akan mempromosikan OTT lokal agar dapat ekspansi serta diterapkannya periode transisi bagi para OTT asing dalam memenuhi segala ketentuan yang berlaku.

Sampai saat ini, hasil dari pendapatan dari iklan digital yang berasal dari Google, Facebook dan Twitter di Indonesia mencapai USD 800 juta dollar, tetapi karena belum jelasnya regulasi maka belum ada pendapatan bagi negara.

Penerapan BUT di Indonesia, bagi perusahaan asing harus mempunyai kantor dan karyawan di Indonesia dan harus tunduk pada undang-undang dan perpajakan, sehingga setiap transaksi yang terjadi di Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan badan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPn).

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here