Perlindungan Nelayan RI Kini Dijamin Undang-Undang

0
847

(Vibizmedia – Nasional) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) memberikan apresiasi kepada DPR RI dan Pemerintah setelah mengesahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna DPR RI.

“Indonesia telah menjadi pelopor dari negara-negara di dunia untuk mengoperasionalisasikan instrumen perlindungan nelayan ke dalam kebijakan domestiknya. Undang-undang ini sekaligus menjadi salah satu pilar penting mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia,” ungkap Wasekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNTI Niko Amrullah di Jakarta, Kamis (17/3),seperti dimuat di laman infopublik.id

Uupaya negara meningkatkan kesejahteraan nelayan selama ini sering terhadang ketidakpastian hukum. Mulai dari jaminan perlindungan wilayah penangkapan ikan, perlindungan usaha, permodalan, hingga jaminan risiko jiwa, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan tradisional.

“Undang-undang Perlindungan Nelayan telah menjawab kebutuhan akan kepastian hukum bagi nelayan tradisional. Maka ke depan, tidak lagi ada menteri maupun kepala daerah yang abai terhadap prioritas kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Ketiganya tidak boleh lagi menjadi warga kelas dua,” kata Niko.

Ada dua terobosan penting dalam undang-undang tersebut. Pertama, istilah nelayan tradisional kini dicantumkan dalam ruang lingkup undang-undang. Hal ini akan memberikan legitimasi bahwa tujuan akhir dari pengelolaan perikanan tidak sekedar ekonomi, lebih dari itu adalah untuk keberlanjutan kesejahteraan dan keberadaban bangsa.

Kedua, jaminan perlindungan sosial yang berupa asuransi perikanan dan asuransi pergaraman, termasuk kaitannya dengan mencegah importasi garam yang dalam prakteknya selama ini dilakukan oleh Kementerian Perdagangan tanpa meminta pertimbangan dari kementerian teknis.

 

Journalist: Nani. Pic: Jerto/Vibizmedia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here