(Vibizmedia – Nasional) Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, sepanjang memenuhi persyaratan Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengizinkan impor barang modal bekas.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan bahwa barang modal yang dimaksud adalah barang sebagai modal usaha atau menghasilkan sesuatu yang masih layak dipakai untuk direkondisi, remanufakturing, difungsikan kembali dan bukan skrap.
Saleh sampaikan bahwa impor barang modal bekas dapat dilakukan oleh perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi dan perusahaan manufacturing. Khusus barang modal bekas untuk industri alat transportasi darat, dapat diimpor apabila berusia maksimal 15 tahun sedangkan impor generator dan alternator hanya diberikan untuk tujuan ekspor, ungkapnya, Senin (4/4).
Perusahaan yang diperbolehkan impor barang modal bekas adalah perusahaan yang memiliki izin usaha industri, profil perusahaan, rencana dan alasan pemanfaatan barang modal bekas, fasilitas mesin dan peralatan yang sesuai dengan jenis produksinya, jaminan garansi serta sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara









