Reklamasi Pantai Utara Wewenang Gubernur DKI Jakarta

0
855
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Reklamasi Pantai Utara (Pantura) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tahun 1995 menjadi tanggung jawab dan wewenang Gubernur DKI Jakarta.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa banyaknya simpang siur perizinan reklamasi Pantura dan kemudian adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2008 yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut di cabut.

Pramono sampaikan bahwa yang dicabut itu adalah yang terkait dengan pengaturan tata ruang sedangkan kewenangan terhadap reklamasi masih pada Gubernur DKI. Hal ini diperkuat melalui Perpres Nomor 122 tahun 2012 yang menjelaskan reklamasi pantura Jakarta bukan merupakan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan, tetapi ada hal yang berkaitan dengan Kajian Lingkngan Hidup Strategis (KLHS).

Izin pelaksanaan reklamasi pada kawasan strategis nasional tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi dan kegiatan reklamasi pelabuhan dikelola oleh pemerintah.

Sedangkan dalam pasal 69 Perpres Nomor 54 tahun 2008 yang mengatur zonasi untuk kawasan Pantura Jakarta menjelaskan bahwa sepanjang tata ruang wilayah dan atau rencana rinci tata ruang berikut zonasi belum ditetapkan digunakan rencana tata ruang kawasan Jabodetabek sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang.

Oleh sebab itu, dikarenakan pemerintah pusat telah memberikan delegasi kepada Pemerintah DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin reklamasi Pantura Jakarta, sehingga tidak memerlukan izin Menteri Kelautan dan Perikanan, ungkap Pramono, Rabu (6/4).

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here