Insentif Pajak Baru Sebesar 2,5%, Akan Berlaku Bagi Karyawan Perusahaan Padat Karya

0
4429

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah sedang menyiapkan insentif pajak baru untuk karyawan perusahaan padat karya yang memiliki jumlah karyawan lebih dari 5.000 orang.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan bahwa untuk meningkatkan konsumsi karyawan, pemerintah telah memutuskan untuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 2,5%.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk insentif tersebut, saat ini sedang dalam tahap penyusunan yang perhitungan tarif pajak PPhnya menggunakan tarif progresif sesuai dengan pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Berdasarkan penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun, tarif PPh yang dikenakan sebesar 5%, sedangkan untuk penghasilan mulai dari Rp 50 juta – Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 15%.

Untuk penghasilan sebesar Rp 250 juta – Rp 500 juta per tahun, dikenakan tarif PPh sebesar 25% dan penghasilan di atas Rp 500 juta, dikenakan tarif PPh sebesar 30%, sedangkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini sebesar Rp 36 juta per tahun.

Pada bulan Juni 2016 mendatang, sesuai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PTKP untuk wajib pajak meningkat menjadi Rp 54 juta per tahun dari sebelumnya sebesar Rp 36 juta, perhitungan tersebut akan berlaku surut mulai dari Januari 2016.

Journalist  : Parnie
Editor       : Mark Sinambela 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here