(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah berencana membenahi mekanisme tata cara alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dianggap tradisi lama melakukan transfer setiap tahunnya dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
Pembenahan dilakukan dengan meninggalkan pola-pola lama yang penganggarannya tidak berdasarkan pada prioritas, yang sebelumnya ditentukan oleh posisi tawar daerah atau praktek-praktek yang kurang transparan karena ada lobi, politisasi dan lainnya.
Presiden Joko Widodo memberikan contoh pada bidang pendidikan dialokasikan sebesar Rp 10,4 triliun sementara realisasinya hanya sebesar Rp 2,6 triliun, bidang kesehatan dialokasikan sebesar Rp 1,9 triliun sementara realisasi sebesar Rp 619 miliar, ungkapnya saat rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (11/5).
Berdasarkan kenyataan tersebut, salah satu yang dapat dilakukan adalah merubah mekanisme DAK agar penyerapan anggaran dapat berjalan dengan efektif. Perubahan mekanisme tersebut berupa berupa pembenahan tata cara alokasi anggaran beserta pengawasan realisasi proyek dilapangan.
Sedangkan untuk penentuan besaran DAK, harus ditentukan bersama-sama antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan dan Kementerian teknis lainnya yang terkait dengan alokasi anggaran tersebut.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela









