(Vibizmedia – Nasional) Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty sudah mulai di bahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan target penerapannya sudah bisa dilakukan sejak 1 Juni 2016.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa dirinya menargetkan apabila RUU tersebut disahkan akan menjadi Undang-Undang (UU) dan rencananya akan berlaku hingga akhir tahun.
Melalui pengampunan pajak ini, pemerintah menargetkan akan menarik dana warga negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri dan tidak dilaporkan pajaknya sebesar Rp 1.000 triliun.
Bambang sampaikan bahwa saat ini, jumlah uang WNI yang disimpan di luar negeri mencapai Rp 11.400 triliun. Lewat pengampunan pajak tersebut, pemerintah menargetkan dapat menarik dana mencapai Rp 1.000 triliun.
Dana yang masuk dalam bentuk dolar Amerika Serikat tersebut akan membuat rupiah menguat dan cadangan devisa naik serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,3% di tahun ini, ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Kamis (12/5).
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan beberapa instrumen investasi untuk menampung dana yang masuk melalui tax amnesty dalam bentuk saham, surat utang negara (SUN), surat utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Venture Capital Fund dan sejumlah instrumen keuangan lain dengan ketentuan dana-dana tersebut harus ditahan minimal selama 3 tahun.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela









