(Vibizmedia – Nasional) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembekuan layanan ground handling atau pelayanan darat penumpang dan bagasi Lion Air hanya di Bandara Soekarno-Hatta dan Air Asia di Bandara Ngurai Rai, Denpasar.
Ground handling atau pelayanan darat merupakan kegiatan yang dilakukan ketika pesawat di darat, baik pelayanan kepada penumpang dan barang bawaannya, juga cargo muatan udara yang dilakukan secara serentak, simultan dengan akurasi yang tinggi.
Sanksi pembekuan tersebut diberikan akibat insiden penumpang internasional dibawa bus dan diturunkan di terminal domestik, hal ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan keselamatan penumpang agar semua pihak lebih peduli, ungkap Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo, Rabu (18/5).
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 10 Mei dengan rute Singapura – Jakarta maskapai Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta dan peristiwa pada 17 Mei dengan rute Singapura – Denpasar maskapai AirAsia di Ngurah Rai.
Suprasetyo sampaikan bahwa melalui kejadian tersebut, maka pihak Kemenhub segera memperbaiki sistemnya dengan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Bea Cukai, ujarnya.
Saat ini, untuk penanganan ground handling tersebut diserahkan kepada kedua maskapai tersebut baik Lion di Bandara Soekarno-Hatta dan Air Asia di Bandara Ngurah Rai. Sanksi pembekuan layanan ground handling Lion Air di Bandara Soekarno – Hatta dan larangan membuka rute baru selama 6 bulan ini, merupakan sangsi yang sudah sesuai aturan Kemenhub.
Sebagai Kementerian yang mengeluarkan izin, sertifikat, tanda izin dan sertifikat kecakapan kepada personel, pemberian sanksi tersebut bertujuan untuk memperbaiki, ungkap Suprasetyo.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela