(Vibizmedia – Nasional) Sebagai sanksi terhadap maskapai-maskapai yang tidak memenuhi peraturan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut izin rute dan frekuensi dari 9 maskapai penerbangan.
Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo menyampaikan bahwa ada 6 izin rute dari 5 maskapai yang dicabut, terdiri dari PT Travel Express dengan 1 rute Manado – Sorong, PT Tri MG Intra Asia Airlines dengan 1 rute Balikpapan – Halim, PT NAM Air dengan 1 rute Jakarta – Pontianak.
Ditambah dengan PT Kalstar Aviation yang terdiri dari 2 rute Balikpapan – Samarinda dan Balikpapan – Pontianak dan PT Sriwijaya Airlines dengan 1 rute Jakarta – Pekanbaru.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 25 Tahun 2008, rute tersebut sudah tidak terbang selama 14 hari, ungkap Hemi, Senin (23/5). Selain itu, Kemenhub juga mengeluarkan sanksi terhadap 5 maskapai lainnya terkait pengurangan frekuensi yang terdiri dari :
Sanksi yang dijatuhkan oleh Kemenhub ini, maskapai penerbangan bisa mengaktifkan rute atau frekuensi yang dicabut tahun depan dengan mengajukan izin baru, ungkap Hemi.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara









