(Vibizmedia – Nasional) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya untuk dapat mempekerjakan anak di tahun 2016 ini melalui Program Keluarga Harapan (PKH) di 24 provinsi dan 138 Kabupaten/kota dengan target penarikan pekerja anak sebanyak 16.500 orang.
Upaya tersebut dilakukan melalui program pendampingan khusus selama 4 bulan, yang selanjutnya dikembalikan kesekolah untuk belajar di bangku sekolah seperti SD, SMP, SMA, Madrasah dan Pesantren atau kelompok belajar paket A, B dan C.
Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, LSM, ILO, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan asosiasi pengusaha.
Selain itu juga, untuk mempercepat penarikan pekerja anak, melibatkan kerja sama dengan instansi pemerintah, dunia usaha dan industri, serikit pekerja, orang tua dan masyarakat umum, ungkap Hanif, Rabu (15/6).
Kondisi yang dihadapi tidak mudah untuk menarik pekerja anak, pemerintah melalui Kemnaker terus melakukan pendekatan khusus berupa sosialisasi, persuasif hingga penindakan hukum dengan tegas.
Apabila terjadi pelanggaran ketentuan pekerja anak, masyarakat dapat melaporkan ke dinas-dinas tenaga kerja setempat, Kemnaker atau pihak kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan data Biro Humas Kemnaker sejak tahun 2008 hingga 2015, Kemnaker telah menarik sebanyak 63.663 pekerja anak dan telah dikembalikan ke satuan pendidikan.
Berikut rincian pertahun jumlah penarikan pekerja anak yang dilakukan oleh Kemnaker :
2008 : sebanyak 4.853 orang
2009 : tidak ada kegiatan
2010 : sebanyak 3.000 orang
2011 : sebanyak 3.060 orang
2012 : sebanyak 10.750 orang
2013 : sebanyak 11.000 orang
2014 : sebanyak 15.000 orang
2015 : sebanyak 16.000 orang
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela









