Presiden Jokowi: Syukur RUU Tax Amnesty Disahkan DPR, Tinggal Mensosialisasikan

0
863
DPR RI Menemui Presiden Joko Widodo Membahas Kelanjutan Tax Amnesty di Indonesia. (15 April 2016) FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – National) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (28/6), yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampuan Pajak atau Tax Amnesty menjadi Undang-Undang (UU).  Menurut Presiden, sekarang tinggal mensosialisasikan kepada pihak-pihak yang diperkirakan mempunyai uang yang ditaruh di luar negeri.

Menjawab wartawan di Istana Kepresidenan,Bogor, Jabar, Selasa (28/6) petang, Presiden Jokowi mengatakan, dirinya sudah memerintahkan kepada para menteri, termasuk Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar secepatnya dalam 1-2 hari ini mempersiapkan instrumen-instrumen investasi untuk menampung uang, yang diharapkan akan masuk ke Indonesia. Instrumen-instrumen itu, lanjut Presiden, bisa dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN), reksadana, juga Surat Utang Negara (SUN), dan juga investasi-investasi langsung.

“Yang paling penting kita berharap bahwa dari capital inflow ini arus uang yang masuk ini bisa kita pakai untuk menyelesaikan infrastruktur-infrastruktur yang belum selesai,” tegas Presiden.

Karena itu, nanti juga akan diterbitkan infrastructure bond, yang akan menampung uang-uang yang masuk. Pemerintah juga berharap nanti setelah itu masuk di portofolio, entah di SBN, entah di bond, yang  nantinya ini bisa dalam sekian bulan bisa, dan  betul-betul digunakan untuk pembangunan ekonomi kita. Harapan kita itu,” ujarnya.

Mengenai perkiraan jumlah pemasukan terkait adanya pengampunan pajak, Presiden Jokowi mengungkapkan tidak mudah untuk mengkalkulasinya dengan angka eksak karena terdapat hal-hal yang menyangkut faktor psikologis.

“Kalau payung hukumnya ada, kemudian ada perasaan nyaman untuk arus uang itu masuk, ya akan datang banyak. Kita harapkan dengan Undang-Undang Tax Amnesty ini menjadi sebuah payung hukum sehingga uang yang sudah berpuluh-puluh tahun berada di luar negara kita harapkan bisa masuk,” kata Presiden Jokowi.

Melalui RUU Pengampunan Pajak yang disetujui oleh DPR RI untuk disahkan sebagai Undang-Undang disebutkan, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni bagi usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.

Untuk wajib pajak usaha kecil menengah yang mengungkapkan harta sampai Rp10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5%, sedangkan yang mengungkapkan lebih dari Rp10 miliar dikenai 2%.

Sementara untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2% untuk Juli-September 2016, 3% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5% untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Adapun wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4% untuk periode Juli-September 2016, 6% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10% untuk periode Januari-Maret 2017.

Rencananya UU Pengampunan Pajak ini hanya berlaku hingga akhir Maret 2017 mendatang. Namun demikian pada periode yang singkat ini diharapkan penerimaan tax amnesty dapat mencapai angka sebesar Rp 165 triliun.

Journalist : Mytri
Editor      :
Emy T

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here