Penerapan Tax Amnesty Akan dimulai Pada 18 Juli 2016

0
665
Rapat Terbatas di Kantor Presiden Membahas Tax Amnesty. FOTO : SETPRES

(Vibizmedia – Nasional) Senin (18/7), secara efektif pemerintah akan menerapkan tax amnesty atau pengampunan pajak dengan menunjuk 7 bank persepsi yang akan menampung dana repatriasi.

Direktur Utama PT Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiadmadja mengatakan bahwa BCA telah menjadi salah satu bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menampung dana tax amnesty yang nantinya akan membawa pulang dana dari luar negeri.

Jahja sampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan sosialisasi kepada nasabah mengenai penjelasan secara rinci mengenai tax amnesty dan prosedur serta manfaatnya apa, ungkapnya Selasa (12/7).

Selain itu, nasabah juga akan diberikan penjelasan mendalam mengenai prosedur penempatan dana repatriasi yang akan ditahan selama 3 tahun sehingga nasabah dapat memahami bahwa dana tidak dapat dicairkan namun tetap dapat berpindah instrumen di bank. BCA memperkirakan bahwa pihaknya akan dapat menampung dana repatriasi hingga mencapai Rp 1.000 triliun.

Dana repatriasi tersebut dapat berupa deposito, Surat Berharga Negara (SBN), Reksa Dana, Produk Asuransi dan dapat berupa unit link, ungkap Jahja.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here