
(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah memsosialisasikan berbagai keuntungan yang ditawarkan kepada seluruh wajib pajak termasuk pengusaha dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Dikarenakan peristiwa tersebut tidak akan terulang lagi, wajib pajak harus memanfaatkan sebaik-baiknya program yang diharapkan dapat memberikan efek positif bagi perekonomian lebih luas termasuk bagi pembangunan infrastruktur, likuiditas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi.
Pemberlakukan program pengampunan pajak ini bertujuan untuk membuat Indonesia menjadi lebih makmur dan sejahtera, mulai dari segi peningkatan pemasukan negara untuk pendidikan dan kesehatan, perbaikan nilai tukar rupiah, peningkatan likuiditas perbankan nasional dan peningkatan cadangan devisa, ungkap Presiden Joko Widodo, Jumat (15/7).
Pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak untuk mendapatkan penghapusan pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana di bidang perpajakan, serta penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan serta perkara atau hukuman tindak pidana perpajakan.
Untuk menjamin kerahasiaan data peserta program pengampunan pajak, wajib pajak peserta tax amnesty tidak dijadikan dasar untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pidana karena payung hukum menyatakan jelas. Data tidak diminta dan tidak diberikan kepada siapapun, bagi yang memberikan bocoran mendapat sanksi pidana maksimal 5 tahun, ungkapnya.
Untuk menampung uang hasil tax amnesty atau repatriasi, pemerintah telah menyiapkan beberapa instrumen investasi dalam jangka pendek maupun jangka menengah dan panjang. Instrumen tersebut terdiri dari reksadana, surat berharga negara (SBN), obligasi Badan Usaha Milik Negara serta investasi-investasi keuangan di bank dan obligasi perusahaan swasta.
Sedangkan investasi untuk jangka menengah-panjang akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur yang berupa pembangunan listrik, pelabuhan, jalan tol, airport dan kawasan industri.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela








