Pemerintah Dorong Kepala Daerah Pangkas BPHTB dan IMB

0
792
Rapat Koordinasi Presiden Joko Widodo dengan Kepala Daerah di Istana Negara. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Dalam rangka mendukung program nasional pembangunan sejuta rumah di Indonesia dan mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Pemerintah mendorong agar para gubernur dan walikota memangkas tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini didasari oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Pengurangan dan atau keringanan atau pembebasan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHATB) Retribusi IMB rumah umum bagi MBR.

Dalam Inpres yang diterbitkan pada 22 Juni 2016 itu, Presiden meminta seluruh kepala daerah menurunkan tarif BOHTB dan IMB sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara berkala Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, Presiden akan menerima laporan dari Gubernur DKI Jakarta, sedangkan Bupati/Walikota akan melaporkan secara berkala kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.

Berdasarkan laporan dari Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) ke Bursa Efek Indonesia, adanya potensi Dana Investasi Real Estate (DIRE) sekitar Rp 71 triliun menilik jumlah aset properti komersial yang beroperasi di Indonesia saat ini.

Dengan banyaknya desakan dari para pengembang properti yang ingin tarif pajak penghasilan (PPh) final dan BPHTB atas jual beli properti diturunkan dari tarif yang saat ini masing-masing sebesar 5%, tetapi jika pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersepakat untuk memangkas pajak penghasilan (PPh) final dan BPHTB hanya bisa dimanfaatkan untuk membangun hunian.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here