
(Vibizmedia – Nasional) Presiden Joko Widodo terus melakukan upaya sebagai langkah cepat pemerintah dalam upaya menarik pendapatan dari pajak pengusaha setelah disahkannya Undang-Undang Tax Amnesty ke kota-kota besar di Indonesia.
Penerapan tax amnesty dilakukan secara terbuka dan transparan untuk memberikan keyakinan kepada wajib pajak untuk tidak ragu menggunakan undang-undang tax amnesty ini karena tidak ada jebakan didalamnya.
Pengampunan pajak tersebut diterapkan pemerintah secara sungguh-sungguh dengan harapan siapa pun yang mempunyai uang di luar negeri bisa kembali dan yang di dalam negeri bisa dideklarasikan sehingga pendapatan pajak bisa meningkat.
Untuk dapat memberikan confidence building kepada publik, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo dengan sungguh-sungguh terus melakukan sosialisasi dari Surabaya, hari ini Kamis (21/7) Presiden kembali mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada para pelaku usaha di kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam Undang-Undang Amnesti Pajak tersebut merupakan ruang bagi warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara, sehingga uang yang ada diluar dibawa masuk dan uang yang ada di dalam negeri di declare menjadi persaingan antar negara dan kesempatan untuk semua dapat berpartisipasi terhadap negara.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela








