(Vibizmedia – Nasional) Berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 35 Tahun 2016, terhitung 1 Oktober 2016 mendatang, tarif kereta rel listrik (KRL) rute Jakarta – Bogor – Tangerang – Bekasi – Parupanjang naik Rp 1.000 dari tarif sebelumnya.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono mengatakan bahwa PT. KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) selaku operator perkeretaapian telah mengajukan kenaikan tarif KRL tersebut sejak tahun 2014.
Tetapi pemerintah baru menyetujui pengajuan tersebut pada tahun 2016 ini, melalui pertimbangan adalah inflasi dan investasi penambahan armada, ungkap Prasetyo, Kamis (18/8).
Selain itu, dengan kenaikan tarif KRL tersebut, pemerintah juga akan menaikan Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik dengan perhitungan peningkatan fasilitas dan pelayanan serta penambahan sarana untuk diberikan kepada penumpang.
Padatnya kapasitas lintas di Jabodetabek saat ini, Pemerintah sedang membangun double double track (DDT) untuk jalur Manggarai – Bekasi yang juga dapat membedakan pelayanan kereta jarak jauh dengan kereta perkotaan yang dapat berguna untuk juga meminimalisisi keterlambatan kereta.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela









