
(Vibizmedia – Nasional) Untuk meredam keresahan masyarakat yang muncul, pemerintah telah merilis Peraturan Dirjen Pajak tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016.
Presiden Joko Widodo sampaikan bahwa sasaran utama dari penerapan kebijakan tersebut ialah para wajib pajak yang menaruh uangnya di luar negeri. Hal ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah pemahaman keliru terkait penerapan kebijakan pengampunan pajak.
Pernyataan Presiden tersebut sekaligus menjawab keresahan di kalangan masyarakat yang belakangan ini merebak. Presiden sampaikan tax amnesty sasarannya adalah pembayar-pembayar pajak besar, utamanya yang menaruh uangnya di luar, tetapi tax amnesty ini juga bisa diikuti oleh yang lain, oleh usaha-usaha menengah, oleh usaha-usaha kecil, bisa diikuti, ungkapnya usai membuka Indonesia Fintech Festival and Conference di Tangerang, Selasa (30/8).
Pengampunan pajak adalah hak dan bukan kewajiban yang bisa dipilih untuk diambil atau tidak oleh setiap wajib pajak dan bagi para pelaku usaha besar sekalipun juga diberikan pilihan untuk menggunakan kesempatan yang ada atau tidak.
Hal ini berlaku bagi wajib pajak yang besar maupun kecil serta wajib pajak sedang. Untuk meredam keresahan masyarakat yang telah beredar saat ini, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Direktorat Jenderal (Dirjen) Nomor 11 Tahun 2016 yang berisi wajib pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) berhak mendapatkan pengampunan pajak (pasal 1 ayat 1).
Pada ayat 2 menyebutkan, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subyek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), diperbolehkan tidak menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak.
Sedangkan wajib pajak di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan yang hanya didapat dari penghasilan pensiun, tidak perlu ikut tax amnesty, hanya pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) saja.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela